Local Phone : 021 8690 6777 | 021 8690 6770
GSM Cell : 0821 1470 6170 | 0816 1740 8891
Whats App : 0821 1470 6170
Email : sales@timbanganindonesia.com
Home   »   Training   »   Article
  • weigh bridge load cell
  • Banner RLC1 kecil
  • Single Point Load Cell
  • Banner s-beam load cell
  • Banner RLC2 kecil
  • Single Point Load Cell
  • Commpresion Load Cell
  • Banner RLC3 kecil
  • Single Point Load Cell
  • Load Cell application
  • Banner RLC4 kecil
  • Torque sensor
  • Banner RLC1
  • Banner RLC2
  • Banner RLC3
  • Banner RLC4
  • Banner Force Gauge
  • Banner Cap Torque Tester
  • Banner Torque Tester
  • Torque Measuring Flange
  • Weighing Indicator
  • Seat Belt Load Cell
  • Indikator Timbangan
  • Digital Indikator
b9b1a6b0-cd40-4130-a802-02fce7caaedf.jpg

Truk Barang Dilarang, Jembatan Timbang Jadi Rest Area Saat Mudik


Jakarta - Saat mudik Lebaran 2017, truk barang dilarang melintas. Jembatan timbang ditutup dan diubah jadi rest area. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor pada Masa Angkutan Lebaran. 

PM 40/2017 ditetapkan oleh Menhub pada 12 Mei 2017 dan diundangkan pada 16 Mei 2017. Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di kantor Kemenhub, Jakarta (23/5).

"Ada dua pengaturan di PM 40/2017. Yang pertama pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, dan yang kedua penutupan jembatan timbang," lanjut Barata.

PM 40/2017 ditetapkan dengan pertimbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran.

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor berupa pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batu bara; dan pembatasan operasional bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor terdiri atas pembatasan waktu dan lokasi operasional kendaraan bermotor.

"Tidak semua mobil barang dilarang melintas. Ada kendaraan angkutan barang tertentu yang diperbolehkan jalan," kata Barata. 

"Nanti akan ada aturan menyusul berupa peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengatur jenis angkutan barang apa saja yang boleh tetap beroperasi pada masa angkutan Lebaran," jelasnya.

Untuk mendukung penyelenggaraan angkutan Lebaran, seluruh jembatan timbang di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali ditutup sementara dan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan selama penyelenggaraan angkutan Lebaran terhitung mulai 7 (tujuh) hari kalender sebelum Idul Fitri (H-7) pukul 00.00 WIB sampai 7 (tujuh) hari kalender setelah Idul Fitri (H+7) pukul 24.00 WIB.

"Dalam pelaksanaannya, penegakan aturan ini tentunya didukung oleh petugas Polri. Hal ini juga ditentukan oleh kondisi di lapangan. Jika kondisi lalu lintas di masing-masing ruas jalan tidak mengalami kemacetan, petugas Polri di lapangan dapat memberikan diskresi. Artinya, kendaraan angkutan barang boleh melintas pada waktu itu," jelas Barata. 
(nwk/fdn)


Terkait : Truk Barang Dilarang, Jembatan Timbang Jadi Rest Area Saat Mudik