Local Phone : 021 8690 6777 | 021 8690 6770
GSM Cell : 0821 1470 6170 | 0816 1740 8891
Whats App : 0821 1470 6170
Email : sales@timbanganindonesia.com
Home   »   Training   »   Article
  • weigh bridge load cell
  • Banner RLC1 kecil
  • Single Point Load Cell
  • Banner s-beam load cell
  • Banner RLC2 kecil
  • Single Point Load Cell
  • Commpresion Load Cell
  • Banner RLC3 kecil
  • Single Point Load Cell
  • Load Cell application
  • Banner RLC4 kecil
  • Torque sensor
  • Banner RLC1
  • Banner RLC2
  • Banner RLC3
  • Banner RLC4
  • Banner Force Gauge
  • Banner Cap Torque Tester
  • Banner Torque Tester
  • Torque Measuring Flange
  • Weighing Indicator
  • Seat Belt Load Cell
  • Indikator Timbangan
  • Digital Indikator
Kalibrasi-Alat-Ukur.jpg

Kalibrasi Alat Ukur dalam ISO 9001:2008


Proses kalibrasi merupakan proses dimana anda mengkonfirmasikan alat ukur anda sesuai dengan standar yang ditetapkan. seperti toleransi eror yang diperbolehkan 0.02 , maka ketika timbangan 5.05, ada eror 0.05 maka anda gagal kalibrasi, tapi jika standar erornya yang diperbolehkan 0.1 maka timbngan 5.05 lolos kalibrasi. Toleransi eror ditentukan oleh produsen dan juga ditentukan kebutuhan proses perusahaan anda. Dalam Standar ISO 9001:2008 klausul 7.6 dinyatakan:

Pengendalian Perlengkapan Pemantauan dan Pengukuran

Organisasi harus menentukan pemantauan dan pengukuran yang akan dilakukan dan perlengkapan pemantauan dan pengukuran yang diperlukan untuk memberikan bukti kesesuaian  produk terhadap persyaratan yang ditentukan .

Organisasi harus menetapkan proses untuk memastikan bahwa pemantauan dan pengukuran dapat dilakukan dan dilakukan dengan cara yang konsisten dengan persyaratan pemantauan dan pengukuran.

Bila dperlukan untuk memastikan hasil yang valid, alat pengukuran harus :

a) dikalibrasi atau diverivikasi atau kedua-duanya pada interval yang dinyatakan, atau sebelum pemakaian, terhadap standar pengukuran yang              dapat ditelusuri ke standar pengukuran internasional atau nasional; bila standar yang dimaksud tidak ada, dasar yang digunakan untuk kalibrasi atau verifikasi  harus dapat dicatat

b) disesuaikan atau disesuaikan ulang jika perlu

c) mempunyai identifikasi dalam rangka untuk menetapkan status keberhasilannya

d) dijaga dari penyesuaian yang dapat mengacaukan hasil pengukuran;

e) dilindungi dari kerusakan dan pelapukan selama penangan-an, pemeliharaan dan penyimpanan.

Sebagai tambahan,organisasi harus menilai dan mencatat ke-sahih-an hasil pengukuran sebelumnya bila alat ditemukan tidak sesuai persyaratan. Organisasi harus mengambil tindakan yang sesui terhadap alat dan produk yang terkena dampak.  Catatan hasil kalibrasi  dan verifikasi harus dipelihara

Bila digunakan dalam pemantauan dan pengukuran terhadap persyaratan tertentu, kemampuan perangkat lunak komputer  untuk memenuhi aplikasi yang dimaksud harus dikonfermasikan. Ini harus dilakukan sebelum pemakaian pertama pertama dan dikonfirmasikan ulang sebagaimana perlu.

Catatan : Konfirmasi terhadap  terhadap kemampuan perangkat lunak computer untuk memenuhi penerapan yang dimaksud dapat mencakup verifikasi dan manajemen konfigurasi untuk memelihara kesesuaiannya untuk penggunaan.

Dari pernyataan klausul diatas dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan yang memiliki alat ukur yang hasil pengukurannya memberikan bukti kesesuain terhadap persyaratan maka wajib dijaga dan dikendalikan dengan cara dikalibrasi secara berkala untuk menjamin hasil pengukuran yang valid. Terkait dengan klausul 7.6, catatan mutu yang harus dibuat adalah daftar alat ukur, jadwal kalibrasi alat ukur dan bukti kalibrasi alat ukur (sertifikat kalibrasi).

Perusahaan apa yang wajib melakukan kalibrasi?

Tidak semua perusahaan harus ada kalibrasi alat ukur, seperti perusahaan jasa kursus bahasa inggris maka tidak diwajibkan oleh iso menggunankannya, akan tetapi ada perusahaan yang memang harus menggunakan kalibrasi alat ukur seperti perusahaan bahan kimia yang memproduksi formulanya menggunakan alat ukur yang akurat. Artinya, perusahaan yang sama sekali tidak menggunakan alat ukur maka boleh mengecualikan klausul 7.6 tentang pengendalian alat ukur. 

Alat ukur apa yang harus dikalibrasi?

Semua alat ukur yang dipakai dalam proses produksi, pelayanan masyarakat dan dunia industri lainnya, yang dalam pemakaiannya mempengaruhi mutu akhir produk/jasa memerlukan kalibrasi. Artinya, jika hasil pengukuran tidak berkaitan langsung dengan mutu produk, maka alat ukur tersebut tidak wajib dikalibrasi. Contohnya, bila ada perusahaan perdagangan pakaian  yang menggunakan timbangan sekedar untuk mengetahui berat pakaian untuk menentukan biaya ekspedisi, maka timbangan tersebut tidak wajib dikalibrasi karena berat pakaian tidak menjadi jaminan mutu. Akan tetapi bila hasil pengukuran tersebut berkaitan dengan berat produk yang harus dipenuhi sesuai yang tertera pada kemasan atau yang dinyatakan dalam penjualan, maka timbangan ini wajib dikalibrasi. Misalnya pada perusahaan perdagangan emas yang menuntut hasil pengukuran yang presisi.

Apa manfaat kalibrasi alat ukur?

  • Diperolehnya kepastian akurasi pengukuran alat-alat produksi dan alat ukur dalam transaksi perdagangan sehingga terjadi transaksi yang adil, serta menghindari terjadinya sengketa atas hasil pengukuran dan pengujian yang berbeda.
  • Diperolehnya kepastian bahwa produk yang dihasilkan  memenuhi regulasi baik lokal maupun internasional;
  • Mengurangi risiko ditariknya produk gagal atau produk yang tidak memenuhi syarat regulasi;
  • Meningkatkan citra perusahaan.

Kalibrasi harus dilakukan untuk:

  • Perangkat baru
  • Suatu perangkat setiap waktu tertentu
  • Suatu perangkat setiap waktu penggunaan tertentu (jam operasi)
  • Ketika suatu perangkat mengalami tumbukan atau getaran yang berpotensi mengubah kalibrasi
  • Ketika hasil pengamatan dipertanyakan

Terkait : Kalibrasi Alat Ukur dalam ISO 9001:2008