Para pebisnis logistik Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengusulkan penerbitan aturan turunan perihal implementasi pelaksanaan jembatan timbang sensor load cell agar disesuaikan dengan kondisi infrastruktur ataupun kesiapan armada masing-masing daerah.
Petinggi Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi selatan maupun barat, Syaifuddin ipho Saharudi, menyatakan aturan tersebut menjadi instrumen penting agar aktivitas logistik berbasis dijalan raya bisa lebih efesien pada setiap daerah yang mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.
Menurut dia, aturan tersebut bisa berupa toleransi pemakaian jenis truk angkutan kontainer barang, sehingga menyesuaikan dengan jumlah berat yang diperbolehkan/diizinkan (JBI) pada jembatan timbang sensor load cell di Sulawesi selatan maupun barat.
Selama ini, sebagian besar atau sekitar 90% angkutan kontainer menggunakan truk tronton dalam menjalankan aktivitas logistik dan forwarder lantaran menyesuaikan dengan kondisi infrastruktur.
"Memang sesuai dengan KM 1998, armada kontainer barang mesti menggunakan truk trailer untuk distribusi, tetapi itu sulit dilakukan karena banyak faktor yang menjadi pertimbangan, seperti infrastruktur hingga kultur logistik kita di Sulawesi Selatan maupun Barat," Ucapnya, Rabu (11/2017)
Dengan keadaan yang demikian, pemerintah melalui Kementrian Perhubungan diharpkan bisa memberikan solusi berupa aturan turunan dalam menjalani pelaksanaan jembatan timbang sensor load cell agar distribusi logistik ke daerah tetap berjalan maksimal.
Dia mengatakan regulasi yang akan diberlakukan juga harus mempertimbangkan kondisi armada angkutan, jarak tempuh, kondisi pergudangan serta penerapan kebijakan secara bertahap agar kegiatan suplai barang tidak akan terganggu secara signifikan.
Di sisi yang berbeda, implementasi penegakan hukum di Jembatan timbang sensor load cell juga sebaiknya diiringi oleh aturan tarif batas bawah dan batas atas angkutan barang sehingga forwarder bisa melakukan kalkulasi berat barang diangkut.
"Jembatan timbang sensor load cell secara umum sangatlah penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan angkutan barang dijalan raya. Namun, Perlu ada aturan tarif sehingga ada penyesuaian dengan kapasitas muat, industri logistik dan forwarder juga tetap kompetitif", ujar Ipho.
Sementara itu, petinggi Organda Sulawesi Selatan Darwis Rahim mengatakan tarif batas bawah akan menjadi dasar dari banyaknya pengusaha pemilik barang agar memperkirakan berapa biaya yang dikeluarkan.
"Untuk kedepannya sudah harus ada tarif untuk batas bawah dan batas atas, karena itu menjadi alat ukur dan disampaikan ke pemilik barang. Sehingga saat dijembatan timbang sensor load cell, muatan barang sesuai dengan yang disyaratkan, dan tidak perlu adanya cost tambahan lagi," Ucapnya.
Adapun fungsi jembatan timbang sensor load cell merupakan alat pengawasan angkutan barang untuk menjaga kelayakan kendaraan dan kerusakan jalan akibat muatan lebih pada truk.
Selain itu, manfaat dari jembatan timbang untuk menjamin arus lalu lintas lancar dan minim kecelakaan.